pengertian APBN dan APBD
image from pixabay.com

Pengertian APBN dan APBD fungsi serta perbedaannya

Posted on
pengertian APBN dan APBD
image from pixabay.com

Pengertian APBN dan APBD fungsi serta perbedaannya. Ketika menyimak berita seputar pemerintahan atau dunia politik, Anda mungkin pernah mendengar APBN dan APBD. APBN merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sementara APBD adalah akronim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun, perbedaan kedua anggaran ini tidak hanya terletak pada cakupan wilayah saja. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

 

Pengertian APBN dan fungsinya

APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam anggaran tersebut tercatat daftar yang sistematis dan juga terperinci yang berkaitan dengan rancangan penerimaan beserta pengeluaran negara selama satu tahun (dari 1 Januari hingga 31 Desember). Perancangan, perubahan, hingga pertanggungjawaban APBN setiap tahunnya ditetapkan melalui Undang-undang.

Dalam APBN, ada dua jenis Belanja Negara yang dilakukan, yaitu:

Belanja Pemerintah Pusat. Belanja ini dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan pemerintah pusat. Belanja Pemerintah Pusat pun terbagi lagi jadi beberapa jenis, antara lain Belanja Pegawai, Belanja Modal, Belanja Barang, Subsidi BBM dan non-BBM, Pembiayaan Bunga Utang, Belanja Sosial, Belanja Hibah, dan Belanja Lainnya;

Belanja Daerah. Sesuai namanya, jenis belanja ini dibagi-bagi ke pemerintah daerah yang nantinya masuk ke pendapatan APBD wilayah yang bersangkutan. Belanja Daerah pun terbagi atas beberapa jenis, antara lain Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Otonomi Khusus.

Selain itu, ada Pembiayaan yang terdiri atas Pembiayaan Dalam Negeri (termasuk Perbankan Dalam Negeri serta Non-perbankan Dalam Negeri) dan Pembiayaan Luar Negeri Netto (termasuk penarikan pinjaman luar negeri bruto yang mencakup pinjaman program serta proyek, penerusan pinjaman, dan juga pembayaran cicilan pokok untuk utang luar negeri).

Baca juga  Pekerjaan TOBI di Jepang

Ada pun fungsi-fungsi APBN, di antaranya:

  • Fungsi alokasi. Dalam hal ini, ada penerimaan dari pajak yang bisa dialokasikan untuk sejumlah pengeluaran bersifat umum (pembangunan jalan, jembatan, atau taman umum);
  • Fungsi distribusi. Pendapatan yang masuk tak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan umum, tetapi juga bisa dipindahkan untuk dana pensiun hingga subsidi;
  • Fungsi stabilisasi. Di sini, APBN berperan selaku pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara tetap teratur dan terjaga.

 

Pengertian APBD dan fungsinya

APBD merupakan rancangan keuangan tahunan daerah dan didiskusikan dan disetujui secara bersama oleh DPRD serta Pemerintah Daerah. Anggaran ini pun ditetapkan memakai Peraturan Daerah, yakni Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Dengan demikian, APBD bisa dijadikan sebuah wadah dalam rangka untuk menampung sejumlah kepentingan publik yang pada gilirannya akan diwujudkan melalui macam-macam kegiatan ataupun program yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Kemudian, berdasarkan pasal 79 UU Nomor 22 tahun 1999; pasal 3 dan 4 UU Nomor 25 tahun 1999; pasal 157 UU Nomor 32 tahun 2004, APBD terdiri atas tiga jenis, di antaranya:

Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Jenis ini dibagi lagi menjadi beberapa jenis yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan, dan pendapatan asli daerah sah lainnya;

Dana Perimabangan. Jenis dana ini terdiri atas dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum atau DAU, dan dana alokasi khusus atau DAK;

Jenis pendapatan daerah sah lainnya.

Ada pun fungsi-fungsi APBD yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006, antara lain:

  • Fungsi otorasi. Dalam hal ini, anggaran daerah berperan sebagai dasar untuk melaksanakan belanja daerah maupun memperoleh pendapatan pada tahun yang bersangkutan;
  • Fungsi perencanaan. Anggaran daerah berfungsi sebagai pedoman untuk pengelolaan atau manajemen dan perencanaan sejumlah kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
  • Fungsi pengawasan. Sama seperti poin sebelumnya, anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemda sudah sesuai dengan ketentuan atau belum;
  • Fungsi alokasi. Di sini, anggaran daerah yang digunakan harus bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi jumlah anggaran dan pemborosan dalam sumber daya. Dalam fungsi ini, anggaran daerah pun diharapkan dapat menaikkan efisiensi dan efektifitas perekonomian;
  • Fungsi distribusi. Anggaran daerah yang telah disiapkan harus bisa memperhatikan rasa kepatutan maupun keadilan bagi masyarakat;
  • Fungsi stabilisasi. Terakhir, anggaran daerah diharapkan mampu menjadi alat pemeliharaan dan penjaga keseimbangan fundamental dalam perekonomian daerah.
Baca juga  Kaca Panasap: Teknologi Canggih untuk Kenyamanan dan Keamanan

 

Perbedaan antara APBN dan APBD

Dari pemaparan di atas, Anda bisa menyimpulkan sejumlah perbedaan di antara APBN dengan APBD. Misalnya, APBN mencakup rancangan keuangan dalam skala besar (negara), sementara APBD selalu berkaitan dengan keuangan yang menyangkut daerah. Selain itu, APBN terlihat cenderung mengurus fasilitas-fasilitas umum hingga pajak dalam fungsinya. Berbeda dengan APBD yang lebih fokus kepada kepentingan masyarakat daerah.

Demikian informasi seputar definisi, jenis, fungsi, hingga perbedaan di antara APBN dengan APBN. Semoga pengetahuan dan wawasan Anda seputar perancangan keuangan-baik untuk pihak pemerintah maupun pemerintah daerah bisa semakin bertambah!

Demikian ulasan mengenai Pengertian APBN dan APBD, fungsi serta perbedaannya. Semoga bermanfaat.