sistem pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Posted on

sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan – Sistem pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana setiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, miliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.

Baca Juga: Pengertian Sistem

Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan suatu negara pada kebanyakan miliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yakni menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan suatu negara wajib dijauhkan dari sifat statis dan absolut. Sebab nantinya bakal ada protes dari masyarakat karena pemerintahannya dianggap memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil.

Macam Sistem Pemerintahan di Dunia

Sistem Pemerintahan Presidensial

Pengertian dari pemerintahan presidensial sendi berasal dari kata presiden, agar sistem presidensial menempatkan pertalian fungsional antar instansi dan pelaksanannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem demokrasi, yang bersamaan dengan berjalannya waktu mengalami perubahan.

Trias Politica dalam Presidensial

Pembagian tugas yang dikerjakan instansi negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni:

  • Legislatif yang berkuasa membuat Undang-Undang.
  • Eksekutif yang berperan menjalankan Undang-Undang.
  • Yudikatif yang miliki hak mengadili pelanggaran Undang-Undang.

Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial

sistem pemerintahan

  1. Presiden yang dipilih rakyat melalui pemilu.
  2. Masa jabatan presiden dengan jangka waktu tertentu.
  3. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. كره اونلاين Melalui jabatan berikut presiden mengangkat pejabat pemerintahan lain yang terkait, layaknya menteri.
  4. Presiden miliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
  5. Presiden miliki hak prerogratif untuk eksekutif. Hak prerogatif ialah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  6. Presiden miliki hak berpendapat menurut UUD/UU/peraturan bakal diberlakukan atau dicabut.
  7. Keputusan kepala negara tidak bisa diganggu gugat.

Sistem Pemerintahan Parlementer

sistem pemerintahan

Macam sistem selanjutnya yaitu parlementer, di mana ada presiden dan perdana menteri yang berkuasa. Parlemen miliki peran sangat besar di dalam pemerintahan. Beberapa negara yang memberlakukan sistem ini, layaknya Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya. Parlemen miliki wewenang di dalam mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Posisi presiden sebagai kepala negara, sedang perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Berikut karakteristik sistem pemerintahan parlementer, yakni:

  1. Parlemen menjadi pemegang kekuasaan.
  2. Negara dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden atau raja.
  3. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif, sedang raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  4. Perdana menteri miliki hak prerogratif (hak istimewa).
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
  6. Menteri-menteri bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
  7. Kekuasaan eksekutif bisa dijatuhkan oleh legislatif.
  8. Pemilihan kepala pemerintahan melalui dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung).
  9. Pemilihan parlemen, bisa berubah-ubah sesuai dengan ketentuan Perdana Menteri.

Sistem Pemerintahan Semipresidensial

sistem pemerintahan

Macam sistem pemerintahan semipresidensial merupakan kombinasi dari Presidensial dan Parlementer sampai disebut sebagai Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Terlihat kuat, karena posisi perdana menteri dan presiden menjalankan kekuasaan bersama. Di lain sisi, terkandung parlemen atau wakil rakyat yang miliki hak kuat di dalam pemerintahan. مهارات لعبة الروليت Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan semipresidensial, yaitu:

  1. Presiden miliki hak prerogratif atau hak istimewa, di dalam mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  2. Negara dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden menjadi kepala negara.
  3. Masa jabatan kepala pemerintahan tidak ditentukan jangka waktu.
  4. Masa penentuan umum ditentukan jangka waktu (4-6 tahun).
  5. Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif.
  6. Eksekutif tidak dijatuhkan legislatif.
  7. Kedudukan legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif.
  8. Pemilihan kepala negara dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung).
  9. Pemilihan kepala pemerintahan dengan ditunjuk Presiden.

Sistem Pemerintahan Komunis

sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Macam sistem pemerintahan yang tetap sampai waktu ini, yakni Korea Utara, Vietnam, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, Transnistia, dan Kuba. Komunisme atau Marxisme merupakan ideologi dasar yang kebanyakan digunakan oleh partai komunis.

Berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi. Tujuan utamanya untuk menciptakan masyarakat komunis dengan ketentuan sosial dan ekonomi berdasar kepemilikan dengan alat produksi, serta tidak terdapatnya kelas sosial, uang, dan negara. Berikut ini karakteristik sistem komunis, yaitu:

  1. Sistem pemerintahan didominasi oleh satu partai, yakni Partai Komunis.
  2. Paham komunisme atau Marxisme-Leninisme (dari asumsi Lenin) dianggap sebagai paham negara.
  3. Sistem ekonomi manfaatkan sistem komunisme dengan perencanaan terpusat.
  4. Sifatnya otoriter dan tidak miliki kebebasan berpendapat.
  5. Seluruh alat produksi dikuasai oleh negara, swasta tidak miliki peran.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal

Macam sistem pemerintahan selanjutnya ialah demikrasi liberal atau demokrasi konstitusional. Politiknya menganut pada kebebasan individu. Berusaha agar ketentuan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan, serta hak-hak individu layaknya dicantumkan di dalam konstitusi.

Sistem yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Kanada dan Britania Raya. Tetap melalui konstitusi yang digunakan berupa sistem presidensial, republik, dan monarki konstitusional. Berikut ini karakteristik sistem demokrasi liberal, yaitu:

  1. Mengutamakan keperluan individu, terutama di lingkungan masyarakat.
  2. Agama menjadi urusan masing-masing, karena keyakinan beragama merupakan hak asasi manusia yang sifatnya sangat pribadi.
  3. Baik mempercayai terdapatnya Tuhan maupun tidak (Atheis).
  4. Mengutamakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan individu.

Sistem Liberal

Macam sistem Liberal menganut pada asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakan. Pemerintah tak begitu banyak mengambil keputusan kebijakan. ون كارد تسجيل Mayoritas aktivitas pemerintahan negara dikerjakan oleh pihak swasta.

Liberal atau liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, serta rutinitas politik yang didasarkan pada pemahaman, bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Berikut ini karakteristik sistem liberal, yaitu:

  1. Negara menganut asas demokrasi.
  2. Wakil rakyat di pemerintahan negara dipilih oleh rakyat.
  3. Parlemen miliki tanggung jawab besar pada warga negara.
  4. Memiliki instansi di dalam pemerintahan yang berfaedah di dalam mengawasi instansi legislatif.
  5. Membuat perangkat regulasi berdasar pengalaman individu.
  6. Konstitusi menghalangi kekuasaan eksekutif.
  7. Setiap individu mempunyai kesempatan sama di dalam segala bidang kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
  8. Semua orang miliki hak yang sama di dalam menyampaikan pendapat.
  9. Pemerintah wajib melakukan tindakan menurut kehendak rakyat.

Berdasarkan pertumbuhan histori ketatanegaraan, negara Indonesia termasuk sudah melakukan perubahan sistem permerintahan lebih dari satu kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia:

Tahun (1945-1949)

Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem nya adalahpresidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedang konsitusinya adalah UUD 1945.

Tahun (1949-1950)

Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistemnya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS.

Tahun (1950-1959)

Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem nya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.

Tahun (1959-1966) – (1966–1998)

Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem nya, UUD 1945 adalah konstitusinya.

Tahun (1998 sampai sekarang)

Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara tentu saja tanggal 21 Mei 1998, pas pada waktu runtuhnya pemerintahan orde baru. Indonesia adalah negara kesatuan dengan komitmen otonomi tempat yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diadakan sebagai satu kesatuan tunggal.

Nah, itulah sediit nformasi tentang sistem pemerintahan, Semoga dengan informasi di atas, membantu anda yang sedang mencari informsai tentang sistem. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah membaca.

Baca juga  Pengertian mobilitas sosial, Macam, dampak dan faktor yang mempengaruhi