pengertian badan usaha milik negara

Pengertian Badan Usaha Milik Negara Beserta Fungsi, Ciri & Contohnya…

Posted on

pengertian badan usaha milik negara

Pengertian Badan Usaha Milik Negara – Apakah Anda pernah mendengar istilah BUMN? Kepanjangan BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara. Sebagian orang mungkin sudah sangat mengetahui mengenai nama-nama perusahaan besar.

Mulai dari Garuda Indonesia, Pertamina, PLN, Pegadaian, semua itu termasuk badan usaha milik negara. ivermectin vet med brand anme Pada umumnya, BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang keseluruhan atau sebagian kepemilikannya dikendalikan oleh negara.

Khususnya negara dalam hal ini yaitu negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara atau BUMN juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba. Berdirinya BUMN berbasis nirlaba ini memiliki tujuan yaitu menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.

Hadirnya badan usaha milik negara yaitu sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. 44 Geary TG. Ivermectin 20 years on: maturation of a wonder drug. Trends Parasitol 2005 Selain itu, mengenai permodalan BUMN, baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Lalu apa pengertian dari BUMN ini? Yuk, langsung saja simak ulasan artikel mengenai pengertian badan usaha milik negara beserta fungsi, ciri dan contohnya yang sudah caraprofesor.com rangkum dari berbagai sumber berikut ini!

Pengertian Badan Usaha Milik Negara Beserta Fungsi, Ciri dan Contohnya…

1. Pengertian BUMN

Pengertian dari BUMN sendiri bahkan sudah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa jika badan usaha milik negara yaitu sebuah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.

Modal badan usaha milik negara ini sendiri didapatkan melalui penyertaan langsung yang asalnya dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa jika aktivitas utama BUMN yaitu mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.

pengertian badan usaha milik negara2pengertian badan usaha milik negara

Sumber: https://www.idxchannel.com

2. Fungsi BUMN

Adapun beberapa fungsi badan usaha milik negara yang semuanya dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan berdirinya badan tersebut. Berdirinya badan usaha milik negara ini memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Sebagai badan penyedia produk bagus itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
  • BUMN berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk menciptakan kebijakan perekonomian.
  • Sebagai alat untuk mewujudkan lapangan kerja
  • Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
  • Badan usaha milik negara juga bisa diwujudkan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
  • Sebagai salah satu simultan atau istilahnya yaitu penyokong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu mewujudkan lapangan kerja.
  • Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu dikendalikan dengan benar. Sehingga dengan adanya badan usaha milik negara inilah bisa dijadikan sebagai media pengatur yang ideal.
  • Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pionir pembangunan. Sekiranya dari beberapa jenis sektor usaha yang belum terjamah oleh sektor swasta.

pengertian badan usaha milik negara

Sumber: https://editor.id

3. Ciri-Ciri BUMN

Pengertian serta fungsi dari BUMN telah kita ketahui, maka agar lebih mengerti sebaiknya perlu tahu juga tentang apa saja ciri-cirinya. Pada umumnya, ciri badan usaha milik negara ini ada enam poin, berikut penjelasannya:

a. Sebagai Sumber Pemasukan Negara

Ciri utama dari badan usaha milik negara yakni sebagai sumber pemasukan negara. Dana yang didapatkan negara selama ini sebagian besar berasal dari sini. ivermectina carrapato cães BUMN kerap kali melakukan aktivitas penyediaan dan pelayanan barang bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi pemasukan negara secara rutin.

b. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh

Dalam lingkup kegiatannya BUMN ini dikontrol, dikuasai dan diawasi penuh oleh negara. Upaya untuk membatasi penuh kekuasaan ini bertujuan agar menghindari penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Apa Manfaat Menjadi Seorang Wirausaha? Berikut ini Ulasannya…

c. Seluruh Resiko Ditanggung Pemerintah

Dikarenakan seluruh kekuasaan di tangan negara atau pemerintah, maka resiko pun sepenuhnya ditanggung oleh negara. Pada dasarnya, negara atau pemerintah memiliki hak penuh dan tanggung jawab atas operasional BUMN. Jadi bagaimana jalannya badan usaha milik negara keseluruhan tergantung bagaimana pemerintah memegang kendali.

d. Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan untuk Publik

Tujuan utama BUMN memang pada dasarnya disusun untuk melayani masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari bidang usaha yang dilakukan. Pelayanan tersebut mulai dari pelayanan komunikasi, listrik, air, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Manfaat Membaca bagi Siswa Sekolah yang Berdampak Positif…

e. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Sebetulnya soal kepemilikan saham, BUMN tidak cuma dimiliki oleh negara atau pemerintah saja. Pihak lain juga rupanya boleh untuk menguasainya. Namun pihak lain selain negara yang turut mempunyai saham juga tidak boleh sembarangan.

Mereka yang mempunyai saham badan usaha milik negara jumlahnya tidak boleh lebih dari 50% kepemilikan pemerintah.

f. Menyediakan Produk yang Merupakan Keperluan Masyarakat

Ciri yang dimiliki dari BUMN yaitu menyediakan produk atau jasa sesuai kebutuhan masyarakat. Lebih singkatnya kalau badan usaha milik negara tidak menyediakan suatu produk atau jasa, maka masyarakat akan sangat susah untuk mencarinya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com

4. Contoh BUMN

Ada banyak sekali contoh dari BUMN di Indonesia. Tentu saja BUMN tersebut bergerak dalam berbagai bidang yang berbeda. Berikut apa saja model dari badan usaha milik negara sesuai dengan bidang masing-masing:

  • Bidang pemberdayaan energi, misalnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, dan bahan bakar batu bara yang disediakan PT. Tambang Bukit Asam.
  • Bandar udara, badan usaha milik negara dalam bidang ini yang sekarang masih dikendalikan oleh PT. Angkasa Pura.
  • Angkutan darat, misalnya seperti perum DAMRI menyediakan layanan bis, serta PT. Kereta Api Indonesia.
  • Logistik, misalnya PT. pos Indonesia dan Perum Bulog.
  • Perbankan, misalnya  PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk.
  • Farmasi seperti PT. Kimia Farma Tbk serta PT. Bio Farma.
  • Bidang Asuransi ada PT. Asuransi jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Taspen, serta PT. Jamsostek.
  • Jasa konstruksi, termasuk PT. Adhi Karya Tbk, PT. Istaka Karya, PT. Hutama Karya, serta Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
  • Bidang pelayaran ada PT. Pelni atau Pelayaran Nasional Indonesia.
  • Usaha penerbangan telah ada PT. Garuda Indonesia.

Itulah beberapa contoh dari BUMN di Indonesia. Sebelumnya juga telah sedikit dibahas seputar pengertian, ciri-ciri, serta fungsi dari BUMN. Semoga artikel diatas dapat bermanfaat untuk Anda, sekian dan terima kasih.

Baca Juga: Jelaskan Manfaat Biopori Bagi Lingkungan! Temukan Jawabannya Disini!

Baca juga  Perbedaan debat dan diskusi, pengertian, serta ciri-cirinya