ciri ciri firma

Ciri Ciri Firma Beserta Sifat, Kelebihan, Kelemahan, dan Contohnya…

Posted on

ciri ciri firma

Ciri-Ciri Firma – Firma adalah sebuah bentuk dari persekutuan atau perkumpulan yang dibentuk dalam usaha mengerjakan sebuah tujuan bisnis diantara 2 atau lebih anggota dari firma itu sendiri dengan sebuah nama bersama.

Kekayaan masing-masing anggota firma yang bersekutu akan memberikan kekayaan pribadi mereka agar persekutuan atau firma tersebut berjalan dan tercantum dalam sebuah akta untuk pendirian perusahaan. Dikala meninjau firma sebagai salah satu badan hukum, maka ada 2 pandangan umum mengenai hal tersebut, yaitu:

Pandangan Umum Mengenai Firma sebagai Salah Satu Badan Hukum…

1. Firma yang Bertindak sebagai Badan Hukum

Firma dinyatakan sebagai sebuah badan hukum dikarenakan oleh adanya pertanggung jawaban yang merupakan subsidair atau suatu tanggung jawab cadangan bagi para persero. Disebutkan juga firma sebagai sebuah badan hukum, sebab adanya sebuah kenyataan bahwa firma dapat mengerjakan berbagai jenis perbuatan hukum.

Inilah mengapa firma juga dinyatakan sebagai salah satu jenis badan hukum. Firma tidak disebutkan sebagai salah satu badan usaha yang bukan berbadan hukum, cuma karena adanya modal pribadi yang disisihkan para anggota persekutuan atau para pemberi modal di dalam firma tersebut. Badan hukum sendiri dinyatakan menurut sebuah lembaga yang sejatinya dapat mengerjakan beragam perbuatan hukum.

ciri ciri firma

Sumber: https://jagad.id

2. Firma Bukan sebagai Badan Hukum

Terdapat juga beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa firma tidak termasuk sebagai badan hukum. Hal ini dikarenakan firma merupakan salah satu bentuk persekutuan komanditer yang tentunya bukan termasuk salah satu badan hukum.

Sedangkan yang disebutkan sebagai sebuah badan hukum merupakan perkumpulan yang saling menanggung, koperasi dan perseroan terbatas atau PT. Badan hukum umumnya dibedakan menurut prosedur dari pendirian badan-badan tersebut.

Seperti halnya sebuah perkumpulan yang saling menanggung, koperasi dan perseroan terbatas yang didirikan menurut sebuah badan hukum yang totaliter, serta adanya pengesahan resmi dari pemerintah ini disebutkan sebagai suatu jenis badan hukum.

Sedangkan pendirian perkumpulan yang bukan salah satu badan hukum dapat didirikan tanpa menggunakan sertifikat pendirian. rat ivermectin Apabila umumnya, firma dapat didirikan dengan penggunaan sertifikat notaris yang nantinya akan didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha Milik Negara Beserta Fungsi, Ciri & Contohnya…

Karena dilihat dari pembagian badan hukum itu sendiri, ini merupakan pandangan kedua dari penentuan firma. Dikarenakan tidak disahkan oleh pejabat yang memiliki kewewenangan, maka sejatinya firma tidak dianggap sebagai badan hukum.

Seandainya ditinjau dari sisi hukum, maka penjelasan terkait dengan firma bukan termasuk salah satu badan hukum adalah yang paling relevan. Hal ini dikarenakan sebuah badan hukum yang resmi, baru dapat mengerjakan sebuah perbuatan hukum secara sendiri atau mandiri jika memiliki sertifikat pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwewenang.

Pembukuan merupakan proses yang sangat diharuskan atau wajib bagi firma dalam mengerjakan dan melakukan proses usaha mereka. Pembukuan ini umumnya akan dilakukan dan dikelola oleh pihak ketiga dan para pendiri atau anggota persekutuan firma dapat memperhatikan maupun memeriksa jalannya proses pembukuan tersebut.

ciri ciri firma

Sumber: https://gertsburglaw.com

Lalu apa ciri dari firma itu sendiri? Yuk, langsung saja simak ulasan artikel mengenai ciri-ciri firma beserta sifat, kelebihan, kelemahan dan contohnya yang sudah caraprofesor.com rangkum dari berbagai sumber berikut ini!

Ciri-Ciri Firma Beserta Sifat, Kelebihan, Kelemahan, dan Contohnya…

1. Ciri-Ciri Firma

Setelah mengetahui 2 pandangan umum firma, maka ada baiknya juga mengenal beberapa ciri-ciri firma yang akan dijabarkan di bawah ini:

  • Mempunyai para anggota atau sekutu yang akan senantiasa aktif dalam pengelolaan sebuah perusahaan.
  • Resiko yang terjadi dalam proses usaha akan ditanggung dari tanggung jawab tidak berbatas yang mereka miliki.
  • Dikala ada salah satu anggota yang meninggal dunia atau melakukan pengunduran diri maka tanggung jawab atas dirinya dinyatakan selesai.
  • Umumnya para anggota di dalam firma adalah orang yang saling berhubungan, keterkaitan dan saling mengenal sampai saling percaya antara satu dengan yang lainnya.
  • Notaris merupakan salah satu badan hukum yang umumnya menyaksikan perjanjian di dalam firma.
  • Penggunaan nama bersama akan senantiasa dicantumkan dalam tiap kegiatan di dalam firma tersebut.
  • Adanya perjanjian dengan pihak lain dapat dilakukan oleh tiap anggota firma.
  • Pelunasan hutang yang disebutkan sebagai salah satu tunda bayar maka akan dilunasi oleh penyisihan harta pribadi oleh tiap anggota firma.
  • Pemimpin dapat diambil alih oleh tiap anggota firma. ivermectin liver
  • Seandainya tanpa seizin atau tidak ada izin anggota yang lain, maka penambahan anggota baru tidak dapat dilakukan oleh salah satu anggota firma.
  • Umumnya jangka keanggotaan firma tidak berbatas waktu atau merupakan keanggotaan seumur hidup.
  • Firma akan lebih mudah mendapatkan kredir usaha.
  • Firma juga dapat dibubarkan oleh salah satu anggotanya.

Baca Juga: Tips Menjadi Orang Sukses yang Bisa Anda Terapkan, Berikut Ulasannya…

Sumber: https://forum-ukm.blogspot.com

2. Sifat dari Firma

Setelah membahas seputar ciri-ciri firma, maka kita juga seharusnya mengenal seputar sifat dari firma, yaitu:

  • Mempunyai perwakilan atau keagenan secara bersama.
  • Mempunyai usia atau jangka waktu yang berbatas.
  • Tanggung jawab yang tak terbatas juga.
  • Pemilikan yang bersifat kepentingan bersama.
  • Mempunyai keikutsertaan atau pertisipasi dalam sebuah lembaga persekutuan firma. what is differrnce ivermectin soolantra
  • Aktivitas yang dilakukan usaha fima mencakup usaha berskala kecil maupun skala besar.
  • Mempunyai banyak kantor maupun cabang di berbagai lokasi.
  • Jika ada beberapa anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka masing-masing sekutu yang bekerja sama dengan firma akan menjadi suatu wakil atau agen yang akan menjadi pengawas dan berwewenang atau berhak dalam pembubaran firma.
  • Investasi para anggota tidak membatasi tanggung jawab mereka.
  • Harta dan benda yang sebelumnya sudah di investasikan untuk firma tidak lagi menjadi harta benda yang sifatnya terpisah oleh tiap anggota. Laba yang didapat berhak dan akan dibagikan kepada tiap anggota atau sekutu di dalam firma tersebut.

Baca Juga: Apa Manfaat Menjadi Seorang Wirausaha? Berikut ini Ulasannya…

3. Kelebihan Firma

Berikut beberapa kelebihan yang dimiliki oleh firma:

  • Keahlian masing-masing anggota dapat menjadi hal dasar dalam pembagian kepemimpinan.
  • Dalam kelangsungan usaha yang dimiliki oleh firma terdapat adanya sebuah keterjaminan.
  • Pinjaman modal akan lebih mudah untuk diperoleh.
  • Bila dibandingkan dengan sebuah usaha perorangan, maka modal yang dimiliki firma akan jauh lebih besar.

4. Kelemahan Firma

Selain memiliki beberapa kelebihan, firma sendiri juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu:

  • Karena adanya beberapa pemimpin, maka dalam kesepakatan akan menyulitkan dalam pengambilan sebuah keputusan.
  • Kesalahan yang dilakukan oleh salah satu anggota firma akan menjadi tanggung jawab bersama.
  • Harta kekayaan milik pribadi dan firma tidak memiliki pemisah, jadi harta tersebut akan menjadi sebuah tanggung jawab saat firma mengalami kebangkrutan.

Sumber: https://toriolo.com

5. Contoh Firma

Berikut beberapa contoh perusahaan firma di Indonesia:

  • Firma Bandung: salah satu firma yang beralamat di Provinsi Jawa Barat yang beralamatkan di Jl. Cibaliko Km. 1,7 di kota Cimahi. Ini merupakan kemlompok firma yang bergerak di bidang industri pembuatan beraneka wadah dari logam dan komoditi cat dan kaleng minyak.
  • Firma Liem Catering: alamat firma ini di Jl. Karasak lama nomor 51 di kota Bandung, seperti namanya bahwa firma ini memang bergerak di sektor makanan atau catering.
  • Firma Kop Jaya: firma yang beralamatkan di Jl. Saddang nomor 3 di Makassar ini merupakan firma yang bergerak di penjualan hasil bumi berupa biji kopi.

Baca Juga: Ciri Ciri Wirausaha Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli…

Baca juga  Mengidentifikasi Ciri Fisik Ikan, Udang, Cumi-cumi, Rumput Laut, Daging, Telur