Apakah Makan Membatalkan Wudhu

Posted on

makan membatalkan wudhu

Apakah makan membatalkan wudhu? Pengetahuan terkait Islam dan segala ajarannya memang sangat menarik untuk dibahas. Salah satu yang menarik dan perlu untuk diperdalam adalah masalah wudhu. Ini karena sebagian orang mungkin masih bingung dan memiliki pertanyaan tentang semua yang berkaitan dengan wudhu.

Wudhu merupakan langkah bagi umat muslim untuk bersuci sebelum mereka menunaikan ibadah sholat wajib maupun sunnah. Secara bahasa, wudhu memiliki arti yaitu membersihkan anggota wudhu (anggota tubuh yang harus dibersihkan ketika wudhu), dengan bersuci dari hadast kecil menggunakan air suci dan mensucikan sesuai dengan syarat dan rukun tertentu.

Dalam menyempurnakan wudhu, sebagian orang masih bertanya-tanya terkait kegiatan bersuci ini. Salah satunya yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah makan dan minum membatalkan wudhu atau tidak.

Lantas, apakah makan membatalkan wudhu?

Pada pertanyaan apakah makan  membatalkan wudhu, sebagian orang meyakini bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Namun di sisi lain, ada yang beranggapan juga bahwa makan dan minum dapat membatalkan wudhu. “oral dosage” of ivermectin for “walking dandruff” dogs
Mengingat salah satu syarat wajib dari sahnya ibadah sholat adalah suci dari hadast, membuat kegiatan wudhu ini benar-benar harus diperhatikan dan dilakukan dengan baik dan benar.

Allah SWT telah menerangkan dalam salah satu ayatnya terkait hal ini:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah: 6).

Rasulullah SAW pun juga bersabda tentang pentingnya wudhu ini sebelum melaksanakan ibadah sholat wajib dan sunnah. generic ivermectin for humans
“Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu.” (H.R. Bukhari).

Jadi apakah makan dan minum membatalkan wudhu.

apakah makan membatalkan wudhu

Perkara Pembatal Wudhu

Sebagai umat Islam, ibadah sholat tentu harus dikerjakan dengan benar agar amalan mereka diterima. Itulah kenapa, penting untuk memperhatikan ilmu dan juga tata caranya agar ibadah sholat kita tidak menjadi sia-sia.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa perkara yang dapat menjadi penyebab batalnya wudhu seseorang. Perkara tersebut adalah:

1. Yang Keluar dari Qubul dan Dubur

Segala suatu yang keluar dari qubul atau kemaluan dan juga dubur adalah perkara yang dapat membatalkan wudhu. Sesuatu yang keluar dari qubul misalnya adalah madzi, air kencing, darah haids/nifas, wadi, kecuali mani.

Semua itu jika keluar saat kita telah berwudhu maka batallah wudhu kita dan kita harus mengulanginya lagi, begitu juga ketika kita dalam keadaan menjalankan shalat maka shalat kita pun menjadi batal karenanya.

Sedangkan yang keluar dari dubur, misalnya adalah kentut, dan juga kotoran ketika kita buang air besar. Semua itu juga dapat membatalkan wudhu kita. Ketetapan tersebut juga telah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim :

Dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah diterima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadas sampai wudhu kembali.” Lalu seorang lelaki Hadhramaut bertanya, “Apa itu berhadas?” Abu Hurairah menjawab, “Kentut yang bersuara atau tidak bersuara.”

2. Tidur

Tidur juga salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu kita. Kecuali tidurnya orang mutamakkin maq’adahu yaitu tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat ia duduk, karena dalam posisi tersebut tidak dikhawatirkan keluar kentut sewaktu tidur.

Mushthafa Dib al-Bugha dalam At-Tahdzib Fi Adillati Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib menjelaskan mutqin atau mutamakkin maq’adahu adalah orang yang tidur dalam keadaan duduk sekiranya tidak terjatuh walaupun ia tidak duduk bersandar.

Ketentuan Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Daud berikut:

Dari Sahabat Ali RA., berkata, “Dua mata adalah penahan pintu dubur maka barang siapa tidur berwudhulah.”
Al-Bugha menjelaskan mata dikatakan sebagai penahan pintu dubur karena pada saat dalam keadan sadar seseorang masih bisa menahan dan merasakan apa yang ingin keluar dari kemaluannya. Sedangkan jika tertidur

3. Hilang Akal

Yang dimaksud hilang akal disini adalah akalnya terkalahkan karena seseorang dalam kondisi sakit, mabuk, epilepsy, gila, atau lainnya. Orang yang hilang akalnya walaupun sebentar maka wudhunya menjadi batal.

Menurut Imama Nawawi dalam al-Maj’mu’, hilang akal karena mabuk, pingsan dan gila lebih berat dari pada tidur, karena kesadarannya jauh lebih hilang daripada orang yang sekedar tertidur sebab mereka tidak akan terbangun meski kita peringatkan. flac ivermectin Karena itu sebagian besar ulama sepakat bahwa orang yang mabuk, pingsan, dan gila batal wudhunya.

4. Bersentuhan dengan yang Bukan Mahram

Persentuhan antara kulit perempuan dan kulit laki-laki lain yang bukan mahram yang telah mencapai batas syahwat dan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut misalnya kain juga bisa menjadi perkara yang membatalkan wudhu. Seandainya terdapat penghalang di antara keduanya maka wudhu tidak batal.

Menurut Al-Ghazi , yang dimaksud dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan pernikahan, nasab, atau radaah (saudara sepersusuan).

5. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluannya sendiri atau orang lain atau menyentuh tempat pelipis dubur dengan telapak jari atau telapak tangannya. Ketetapan tersebut berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidziy dan An-Nasa’iy berikut:

Dari Basrah binti Shafwan, Nabi Muhammad SAW, bersabda,

“Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sampai ia wudhu.”

Al-Ghazi dalam Fathul Qarib memberi catatan, jika menyentuh dengan bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari, maka hal ini tidak sampai membatalkan wudhu.

6. Jima’

Jima’ juga merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu, meskipun pada saat melakukannya seseorang tidak mengeluarkan mani. Bahkan ketika seseorang telah selesai melakukan aktivitas tersebut bersama suami atau istrinya, maka keduanya diwajibkan agar mandi jinabat untuk mensucikan atau membersihkan diri dari hadas besarnya. Sekalipun ia tidak keluar mani.

 

Baca juga  No Internet